|
BERBAGI ILMU: Prosedur Administrasi Catatan Sipil Balikpapan

Minggu, 11 November 2012

Prosedur Administrasi Catatan Sipil Balikpapan

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga
  •  Kartu Keluarga Sementara    
Tempat Pengurusan di Kantor Catatan Sipil
Persyaratan :


  1. Surat pindah dari daerah asal yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan.
  2. SKCK dari Kepolisian daerah asal.
  3. Surat Pernyataan Jaminan bertempat tinggal yang di ketahui RT setempat.
  4. Photocopi KK penjamin Tempat tinggal.
  5. Pengantar/Biodata dari kelurahan.
  6. Bagi Pemohon yang membawa anak dan istri atau dengan status kawin wajib melampirkan Potocopi Buku Nikah dan Akte Kelahiran anak.
  7. Dokumen pendukung lainnya
  •  Pisah Kartu Keluarga
Tempat Pengurusan Di Kantor Kecamatan
Persyaratan
Menikah :
  1. Fotocopy Surat Nikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Suami dan Istri
  3. Pengantar RT dan Lurah
 Pembuatan KTP

-          KTP Baru
 
 
-          Perpanjangan
 
 
 
-          Pengantar RT - Lurah
-          Photocopi Kartu keluarga
 
-          KTP Asli
-          Photocopi Kartu keluarga
2
Tempat Pengurusan
Kantor Kecamatan


 Pelayanan Pencatatan Perkawinan
Lokasi Pelayanan :
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan
2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Persyaratan Akta Perkawinan (Non Muslim)
  • Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Photo copy dan memperlihatkan aslinya KK dan KTP
  • Kutipan akte perceraian bagi yg pernah kawin
  • Kutipan akte kematian bagi yang pernah kawin tetapi salah satunya meningggal
  • Pas photo berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dua orang saksi yang memenuhi syarat
  • Izin orang tua bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun
  • Izin pengadilan negri apabila calon mempelai di bawah umur 19 tahun, bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
  • Surat keputusan dri pengadilan negri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bila dengan sanggahan.
  • Kutipan akte kelahiran anak yang akan di akui/di sahkan dalam perkawinan.
  • Bagi mempelai yang berlainan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di lengkapi hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari kantor Kependudukan dan Catatan sipil setempat
  • Perjanjian perkawinan

Blangko Akta Perkawinan
Blangko Kutipan Akta Perkawinan

Persyaratan

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
  • Surat Bukti Perkawinan Agama
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  • Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  • 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  • Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  • Passport bagi WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  • Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
 
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan
  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan Dispensasi dari Camat yang harus ditandatangani Camat

  • Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan

Pemakaian Ruangan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA.



Pelayanan Pencatatan Cerai

Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Propinsi
Biaya : Rp 50.000
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri
Blangko Akta Cerai
Blangko Kutipan Akta Cerai

Persyaratan

Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
  • Akta Perkawinan
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
  • Paspor (bagi WNA)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)

 

Pelayanan Akta Catatan Sipil yang Rusak, Hilang/Terbakar

APAKAH AKTA CATATAN SIPIL ANDA RUSAK, HILANG ATAU TERBAKAR  ?

HUBUNGI SEGERA   :

  1. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1997 sampai dengan sekarang.
  2. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya (disamping MAKRO), apabila akta anda dicatat dikantor tersebut dengan tahun pencatatan 1998 sampai dengan sekarang.
  3. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1996 sampai dengan sekarang.
  4. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan 1999 sampai dengan sekarang.
  5. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, apabila akta anda dicatat di kantor tersebut dengan tahun pencatatan Juli 2003 sampai dengan sekarang.

ATAU   HUBUNGI :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, apabila akta anda dicatat diluar tahun pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas.

DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT   :
1. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
5. Mengisi formulir yang disediakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar